Pancasila Sebagai Sumber Nilai & Paradigma Pembangunan
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
&
Paradigma
Pembangunan
1.
Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi
lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.1. Makna Nilai dalam Pancasila
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai
Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan
nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan
bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan
serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai
Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap
dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai
Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai
Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan.
e. Nilai
Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna
sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang
Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya
abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
1.2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
1.2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya
nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi
dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma
dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum
nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu
bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila
berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat
ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap
dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai
nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan
anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin
pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat;
menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima
pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok
orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah
melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi,
baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi,
dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang
jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk
pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan.
Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan
perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan
keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika
Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan
objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif
dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif
dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika
maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku
bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a) Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut
hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati
nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi
moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b) Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan
melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui
pendekatan cara indoktrinasi.
c) Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang
melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d) Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti
etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik
yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap
anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e) Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman,
yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian
pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
2. Bukti Nyata Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas,
dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai
itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai
dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Bentuk-Bentuk Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan
dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka
Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan
bernegara semasaOrde
Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan
termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya
36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
a. Sila
pertama
1.
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2.
Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
5.
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
b. Sila
kedua
1.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani
membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Sila
ketiga
1.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
6.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila
keempat
1.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7.
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
e. Sila
kelima
1.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati
hak orang lain.
5.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
9.
Suka
bekerja keras.
10.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
4. Makna Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
4.1.
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat
ilmu pengetahuan.[1] Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama
kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Kata paradigma sendiri berasal dari abad
pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun
1483 yaituparadigma yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan
dalam bahasa Yunani disebutparadeigma (paradeiknunai) yang
berarti untuk “membandingkan”, “bersebelahan”(para) dan memperlihatkan (deik).[2] Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.
Istilah paradigma makin
lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
1.1.1.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Untuk
mencapai tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia
melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
harkat dan martabat bangsa dalam dunia internasional. Tujuan negara sebagaimana
dalam UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan nasional dan
internasional. “ melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”
yang memiliki arti bahwa bangsa Indonesia menegakkan hukum formal.
1.1.3.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Pembangunan nasional adalah suatu strategi nasional yang
direalisasikan untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam pembangunan ini dibagi dalam
beberapa bidang yaitu: bidang politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan
yang kemudian sering disebut POLEKSOSBUDHANKAM. Dalam membangun bidang-bidang
tersebut telah dijabarkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang-bidang
operasional serta target pencapaiannya.[4]
Ada beberapa poin yang
dimaksud dalam hal ini, antara lain:
1.1.4.
Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
Drs. Mohammad Hatta sebagai pendiri MPR menyatakan bahwa “
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Mahaesa, atas dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab. Hal itu menunjukkan bahwa moralitas politik bangsa Indonesia
harus mencerminkan isi dan kandungan dari pancasila. Pemerintah juga
harus mematuhi aturan pancasila ketika berpolitik.
Politik
negara harus berdasarkan pada kerakyatan.
Terdapat
pada isi kandungan dari sila ke IV. Ketika berpolitik, maka pemerintah harus
bisa melihat dari kacamata rakyat dan mementingkan kepentingan rakyat (umum)
daripada kepentingan golongannya sendiri.
Pengembangan
dan aktualisasi politik negara harus berdasarkan pada moralitas ketuhanan,
kemanusiaan, dan persatuan.
Hal itu
terdapat pada isi kandungan pancasila sila I, II, dan III. Berpolitik juga
harus memperhatikan norma keagamaan, kemanusiaan apalagi mengenai persatuan.
Sangatlah tidak mungkin bagi pemerintah suatu negara yang beragama untuk tidak
patuh pada norma agamanya. Pemerintah juga harus memperhatikan segi kemanusiaan,
karena yang akan diurus oleh mereka pasti akan menyangkut kemanusiaan dan ras
berbangsa.
Pengembangan
dan aktualisasi politik negara demi tercapainya keadilan dan hidup bersama.
Terdapat
pada sila ke V. Untuk menghindari adanya mayoritas dan minoritas maka,
pemerintah haru bisa bersikap untuk tidak mementingkan salah satu golongan
saja. Melainkan bisa menyeimbangkan antara satu golongan dengan golongan yang
lain agar tidak terjadi cerai-berai.
1.1.5. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan Ekonomi
Ekonomi Indonesia berdasarkan pada kemanusiaan (sila II).
Ekonomi sendiri tidak dapat dipisahkan dengan politik ekonomi. Politik ekonomi
bersifat swasembada dan swadaya dengan tidak mengisolasi diri tetapi diarahkan
kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat. Kebijakan ekonomi
yang baik dalam mengembangkan pembangunan Indonesia adalah ekonomi pancasila.
Yang memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa mandiri dilindungi hak-haknya
untuk mengembangkan usahanya, sedangkan untuk pihak-pihak yang masih belum bisa
mengembangkan usahanya akan dibantu oleh pemerintah dalam mengembangkan
usahanya.
1.1.6. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Pembangunan
dan pengembangan pada aspek sosial budaya didasarkan pada sila ke II, dalam hal
ini berarti pengembangan sosial budaya disesuaikan dengan nilai-nilai budaya
yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian, budaya-budaya Indonesia dapat
bertahan dan tidak punah karena telah sesuai dengan BHINEEKA TUNGGAL IKA.
Disamping itu, untuk melindungi budaya-budaya yang beraneka ragam, pemerintah
telah memberikan kebijakan-kebijakan tertentu. Hal tersebuta adalah untuk
mengantisipasi agar budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
1.1.7. Pancasila
sebagai pearadigma pengembangan pertahanan dan keamanan.
Pertahanan dan keamanan negara berdasarkan pada tujuan demi
tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahaesa
(sila I dan II), kepentingan warga secara menyeluruh (sila III) dan persamaan
derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV).
Pertahanan
dan keamanan adalah syarat mutlak untuk menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan yang datang dari dalam maupun yang datang dari luar.
Dengan adanya pertahanan dan keamanan, suatu negara akan mampu menghadapi
bahaya-bahaya yang datang dan membangun sesuai dengan tujuan negara.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan tantangan bangsa
Indonesia dalam era globalisasi dapat dikumpai dalam beberapa bidang yang
meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
5. Perwujudan Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan
a. Bidang Politik
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
(1) Presiden Repunlik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
b. Bidang Ekonomi
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai Negara
(3) Bumi, Air, dan Kekayaan di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan sepenuhnya depergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran
rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadila n, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan, serta kesatuan ekonomi nasional
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
diatur dalam Undang-Undang
c. Bidang Sosial
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara
(2) Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal yang mengenai warga Negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
d. Bidang Budaya
Pasal 32
(1) Negara memajukan budaya nasional Indonesia
ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai budayanya
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional
e. Bidang Hankam
BAB XA
Hak Asasi Manusia
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar